”Kami tetap mengikuti dan mendukung fatwa MUI selama tidak memberatkan umat. Kalau misalkan dalam suatu daerah tidak ada pilihan produk lain, silakan dibeli atau digunakan, selama barang produk itu tidak haram. Kalau sudah terlanjur dibeli, haram juga kita membuangnya. Kalau pun tidak berkenannya mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut, silakan diberikan ke orang lain,” ujar Khairil Anwar. (***/ign)
Respons Kadin Kotim terhadap Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel
Perlu Ketegasan Produk yang Diharamkan, Pelaku Usaha Bisa Dirugikan
