Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengimbau umat Islam agar menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, direspons beragam banyak pihak. Perlu ketegasan agar imbauan itu tak membingungkan dan merugikan.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Susilo mengatakan, pemboikotan produk merupakan hal lumrah dan umum, serta sah dilakukan. Akan tetapi, perlu dipertegas mana saja daftar produsen produk yang terbukti mendukung Israel.
”Fatwa MUI yang beredar baru-baru ini membias. Seharusnya MUI lebih tegas dalam mencantumkan daftar produk yang diharamkan,” kata Susilo, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, MUI perlu mengedarkan informasi secara jelas dengan mencantumkan daftar produk, menyampaikan dasar pemboikotan produk, hingga dampak positif dan negatif yang akan dihadapi masyarakat. Terutama terhadap pelaku usaha.
”Setelah daftar produk dan produsen yang terbukti mendukung Israel itu dikeluarkan MUI, Kadin baru bisa mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada pelaku usaha terhadap produk yang diharamkan. Kalau fatwa MUI yang beredar saat ini kan bias. Masyarakat dibuat khawatir produk yang dimaksud tidak laku, daya beli mulai menurun, dan dampak terburuknya, pelaku usaha dirugikan,” ujarnya.
Susilo baru-baru ini pernah bertemu dengan pelaku usaha makanan yang mempertanyakan produk yang disebut-sebut mendukung Israel. ”Sabtu lalu ada pedagang yang menanyakan ke saya, bagaimana dengan produk yang terbukti mendukung Israel. Saya katakan, selama tidak ada kejelasan daftar dan bukti dukungan terhadap Israel, produk itu masih halal dikonsumsi. Akhirnya, dagangan yang tadinya masih disimpan dalam dus, dikeluarkan lagi oleh pedagangnya,” katanya.
Menurutnya, pemboikotan produk bisa saja membunuh pelaku usaha. Jutaan karyawan diberhentikan dan masih banyak lagi efek domino yang akan terjadi.
”Bukan kita tidak mendukung pemboikotan, tetapi harus jelas dan dipikirkan matang-matang dampak positif dan negatifnya. Siapkah pemerintah menghadapi dampak terburuknya? Risikonya bisa saja membunuh pelaku usaha seperti pada masa Covid-19 dulu. Produk yang tidak laku bermunculan. Produk yang peminatnya tinggi di pasaran menjadi tidak laku, muncul produk baru yang akhirnya timbul persaingan bisnis,” katanya.
”Jangan sampai pemboikotan produsen produk yang mendukungi Israel malah ditunggangi untuk meraih keuntungan dan kepentingan bisnis,” tambahnya.
Fatwa MUI yang beredar didasari agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina yang mengakibatkan ribuan korban berjatuhan serta hancurnya rumah, gedung, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tindakan Israel didukung beberapa pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ada empat poin. Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan termasuk mendistribusikan zakat,infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Poin keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. MUI merekomendasikan umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.








