Respons Kadin Kotim terhadap Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel

Perlu Ketegasan Produk yang Diharamkan, Pelaku Usaha Bisa Dirugikan

solidaritas bela palestina
AKSI SOLIDARITAS: Ratusan massa bersatu menyerukan pembebasan Palestina di Bundaran Polres Kotim, Sampit, Jumat (10/11/2023). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

”Jangan sampai pemboikotan produsen produk yang mendukungi Israel malah ditunggangi untuk meraih keuntungan dan kepentingan bisnis,” tambahnya.

Fatwa MUI yang beredar didasari agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina yang mengakibatkan ribuan korban berjatuhan serta hancurnya rumah, gedung, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tindakan Israel didukung beberapa pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Bacaan Lainnya

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ada empat poin. Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan termasuk mendistribusikan zakat,infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga :  Halikinnor Siapkan Pelantikan Pejabat Jelang Tutup Tahun

Poin keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. MUI merekomendasikan umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah diimbau mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI (Organisasi Kerja sama Islam) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Poin terakhir paling krusial. Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI KH Juneid dan Sekretaris KH Mifahul Huda itu diberlakukan sejak 8 November 2023. Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar mendukung fatwa MUI yang beredar selama hal itu tidak memberatkan umat Islam.



Pos terkait