Selain itu, kaya Yunan, tanggungan biaya iuran rutin dapat pula menggunakan dana CSR dari perusahaan. Terkait hal itu, Bupati Kotim dan BP Jamsostek Kotim telah melakukan pertemuan di Jakarta pada 23 Maret lalu dengan direktur atau pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) yang sebagian besar merupakan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kotim.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan mendukung program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dengan cara mengikutsertakan pekerja rentan di sekitar areal perkebunan sawit agar terdaftar sebagai peserta dengan membiayai iuran rutin melalui dana CSR di masing-masing perusahaan.
”Dari tindak lanjut sosialisasi GN Lingkaran di Jakarta, Bupati Kotim sudah memberikan surat pemberitahuan pada 26 April 2022 yang ditujukan kepada 30 perusahaan kelapa sawit. Beberapa perusahaan sudah berkoordinasi dengan kami. Ada tujuh perusahaan menanggung pekerja rentan dengan mendaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek dan ada yang belum,” katanya.
Yunan menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diterima pekerja BPU, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari perjalanan pulang pergi dan di tempat kerja, serta perjalanan dinas dan biaya bantuan transportasi untuk darat sebesar Rp 5 juta, laut Rp 2 juta, dan transportasi udara Rp 10 juta.
”Apabila sewaktu mendapatkan insiden kecelakaan kerja yang tidak kami inginkan, peserta PBU akan mendapatkan perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sementara tidak mampu bekerja. Untuk 12 bulan pertama dapat mendapatkan 100 persen upah dan berikutnya 50 persen hingga sembuh kembali,” katanya.
Selain itu, peserta BPU mendapatkan manfaat berupa bantuan beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan iuran JKK 1 persen atau Rp 10 ribu.
”Manfaat lain yang bisa didapatkan, jaminan kematian yang dapat diterima ahli waris dengan total santunan sebesar Rp 42 juta. Termasuk bantuan beasiswa dua anak bagi peserta yang meninggal dunia yang telah membayar iuran JKM sebesar Rp 6.800 minimal tiga tahun. Dari pendidikan TK sampai perguruan tinggi dengan total beasiswa maksimal Rp 174 juta, sehingga untuk mendapatkan manfaat dari program BP Jamsostek, peserta PBU cukup membayar iuran rutin sebesar Rp 16.800 per bulan,” tandasnya. (hgn/ign)