Selain dua kategori peserta PU dan BPU, ada pula kategori pekerja jasa konstruksi (pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN, APBD, swasta, atau perorangan.
Kemudian, kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencakup setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia dapat mengikuti dua program perlindungan wajib, yakni JKK dan JKM, serta dapat menambah program JHT secara sukarela.
”Untuk saat ini yang masih menjadi perhatian kami pekerja rentan. Bisa dikatakan pekerja rentan apabila dia bekerja dalam satu minggu kurang dari 35 jam dan penghasilan yang didapatkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan belum termasuk kebutuhan jaminan perlindungan BP Jamsostek. Segmen inilah yang perlu dibantu,” ujarnya.
Tenaga kontrak bukan ASN, lanjut Yunan, termasuk dalam BPU yang seharusnya mendapatkan perlindungan BP Jamsostek. ”Kalau ASN, jaminan perlindungannya melalui PT Taspen (dana tabungan dan asuransi pegawai negeri) milik BUMN, sedangkan tenaga kontrak atau pekerja non-ASN tidak termasuk,” katanya.
Di Kotim, lanjutnya, ada 3.400 tenaga kontrak yang belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial ekonomi. Hal tersebut masih diproses melalui koordinasi dengan Pemkab Kotim agar semua pekerja non-ASN terakomodir BP Jamsostek.
Lebih lanjut Yunan mengatakan, untuk menjadi peserta BP Jamsostek kategori BPU, dapat dilakukan dengan mendaftarkan sendiri dengan datang ke kantor BP Jamsostek atau melalui wadah organisasi atau komunitas yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Bisa juga ditanggung Pemkab Kotim melalui dana APBD, perorangan, atau melalui dana CSR dari perusahaan.
”Seperti tenaga kontrak, dapat ditanggung iurannya menggunakan APBD sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah. Apabila perorangan dapat dilakukan satu nama yang menanggung iuran untuk banyak orang, misalnya kepala keluarga menanggung anggota keluarganya, termasuk keluarganya yang tidak mampu secara finansial,” jelasnya.