’’Padahal sudah sejak Januari 2022 kami berbelanja dan melakukan pelayanan penuh untuk pelayanan Covid-19,’’ ungkapnya. Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan, pembelian APD, hingga pembelian obat.
Kuasa Hukum ARSSI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya sejatinya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes. Akan tetapi, hingga kini belum ada pembayaran utuh sesuai tarif yang sah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi tak banyak merespons. Menurutnya, jika memang ada aturan baru seperti yang dikemukakan, biasanya ada waktu untuk pelaksanaan suatu aturan.
’’Jadi ada masa tenggang waktu dan kalau ada dispute ini bisa dikomunikasikan dulu kecuali memang kalau tidak sesuai dengan aturan,’’ ujarnya singkat.
Selain itu, apabila ada biaya penanganan yang tak bisa diklaim, biasanya juga disebabkan waktu pengajuan yang sudah melewati batas waktu terakhir. Atau dimungkinkan juga lantaran klaim tidak didukung dengan dokumen administrasi yang disyaratkan dalam pertanggungjawaban uang negara. (mia/c17/bay/jpg)