Menurut Dadang, pemadaman puluhan jam dengan minimnya informasi kapan listrik bisa menyala merupakan keteledoran PLN. Selain itu, jadi keharusan bagi perusahaan negara itu untuk memberikan kompensasi kepada pelanggannya.
Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kotim Susilo memahami pemadaman yang disebabkan cuaca buruk tersebut. Namun, di luar kejadian alam yang tidak terduga, seharusnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengantisipasi dan memikirkan kemungkinan yang terjadi, serta dampak kerugian yang dialami masyarakat. (ang/ign)