Rugi Bandar! Sudah Habis Ratusan Juta Tapi Akhirnya Ditangkap Juga

Sidang Terdakwa Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Hotjen Sihombing, satu dari tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi menjalani sidang perdananya pada Selasa (9/1/2024). Ia didakwa karena diduga telah  sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi membeberkan bahwa kejadian berawal pada akhir 2022, saat terdakwa melakukan pertemuan di rumah Mudelin yang merupakan Kepala Desa Penopa. Di rumah tersebut sudah ada beberapa warga yang mengaku memiliki lahan di Desa Penopa yaitu Sahman, Muhammad Safarudin, Dede, Ricard, Muhammad Akmal, Sehoy, Sohin dan Setri Yanto Ogan.

Bacaan Lainnya

“Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan antara mereka  dengan terdakwa untuk kerjasama perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil dimana terdakwa yang mengerjakan lahan dan membiayai sejak pembukaan lahan (land clearing) hingga sawit bisa dipanen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Miras Racikan Desak Hadirkan Pihak Kampus ke Pengadilan

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pada Maret 2023 sampai dengan Agustus 2023 terdakwa mengerjakan kawasan hutan dengan membangun sarana dan prasarana berkebun sawit serta menanam sawit pada lahan tersebut.

Pada 14 Agustus 2023, Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapat informasi masyarakat tentang adanya  pembukaan lahan yang tak berizin di dalam kawasan hutan. Tim menindaklanjutinya dengan  mendatangi lokasi sesuai dengan informasi yang didapat yaitu mengecek kawasan hutan yang terletak di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Hasilnya ditemukan adanya lahan yang sudah terbuka, dua barak (camp), jalan kebun, areal pembibitan dan pada areal yang sudah dilakukan pembukaan lahan atau land clearing terdapat tumpukan pohon-pohon bekas tebangan yang disusun rapi.

Dari hasil pengecekan lokasi tersebut Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengambilan titik koordinat lokasi yang dilakukan oleh Hendri Susilo sebagai Analisis Hasil Hutan pada UPTKPHP Sukamara-Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil data pengecekan titik koordinat lapangan dan tracking areal, ada areal yang telah terbuka dan tertanam sawit  seluas ± 60,2 Ha yang dalam fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sesuai Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Sampai Dengan Tahun 2020.



Pos terkait