Selain itu areal tersebut juga masuk di dalam areal perizin IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri) PT Grace Putri Perdana sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.481/Menhut-II/2013 Tanggal 4 Juli 2013 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri kepada PT. Grace Putri Perdana atas areal hutan produksi seluas ± 28.990 hektare di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah .
“Sewaktu melakukan pengambilan titik kordinat, saksi melihat langsung adanya lahan yang dibangun berupa mess atau camp dan lahan kebun sawit dengan usia tanam sekitar 8 bulan,” tambahnya.
Terdakwa telah mengeluarkan modal cukup besar untuk melakukan pengolahan lahan kebun kelapa sawit tersebut. Biaya pembukaan lahan setiap hektare sebesar Rp.8.000.000, dengan total luas pembukaan lahan sekitar untuk 52 Ha, sehingga total biaya sekitar Rp.416.000.000. Lalu biaya bibit kelapa sawit sekitar Rp 6.760 pohon, dengan total sekitar Rp.328.000.000. Biaya tanam per pohon Rp 5.000 dengan total Rp 33.800.000. Pembangunan mes /camp sekitar Rp 320 juta, belum lagi biaya pupuk. (mex/yit)