Rutan Polres Kobar jadi Akhir Pelarian Residivis Sabu Asal Pangkut

5 sabu residivis
RESIDIVIS: Arbainsyah alias Edi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kotawaringin Barat, Selasa (8/8/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat  berhasil membekuk Arbainsyah alias Edi (39), warga Jalan Maslubihi Siak, RT 05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Arbainsyah  sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama itu. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan silam.

Dalam pelariannya, Arbainsyah tetap mengedarkan sabu sabu. Ketika diringkus, dia ketahuan menyimpan sabu di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan, Arbainsyah selama ini dicari polisi atas kasus peredaran narkotika. “Tersangka merupakan DPO karena beberapa waktu lalu saat akan ditangkap tersangka berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Selasa (8/8).

Meskipun tersangka melarikan diri, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu buah tas selempang yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalam kotak rokok terdapat tujuh plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,72 gram dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :  Ratusan Wartawan Ikuti Porwarda Kalteng 2023

Tidak ingin kehilangan buruannya, anggota terus melakukan pengintaian di wilayah Kelurahan Pangkut untuk mengetahui keberadaan tersangka. Setelah lebih dari satu bulan melarikan diri, tersangka diinformasikan kembali ke rumahnya.

Tersangka ditangkap di kediamannya,  pukul 23.45 WIB. Ketika penggeledahan di kediamannya, kembali ditemukan barang berupa satu buah kotak warna kuning bertuliskan Fossil di dalamnya terdapat 9 buah plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,48 gram.

Selain itu juga ditemukan satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua  sedotan, satu pipet kaca, satu dompet wama hitam merk Pollo Wisdom, uang sejumlah Rp500 ribu, handphone Samsung, korek api, serta sendok sedotan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan cara menyuruh Icuk untuk membelikan sabu ke Hendy yang kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tyo/yit)



Pos terkait