RUU Pilkada Batal Disahkan, Masyarakat Sipil Unjuk Kekuatan Cegah Pembajakan Demokrasi

KPU Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Demo DPR UU Pilkada
AKSI MASSA: Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan petugas di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

”Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society puya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga politik termasuk DPR,” ujarnya.

PBNU menurut Yahya mendukung pandangan yang membela kepentingan rakyat banyak. Sehingga ada perbaikan sistem demokrasi. Dia berharap kedepan bisa terujud check and balan es yang objektif antara eksekutif, yudikatif, dan legiselatif.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kalangan sebelumnya menilai, langkah DPR dan pemerintah yang berupaya mengabaikan putusan MK terkait batas usia dalam pencalonan pilkada, untuk memuluskan langkah Kaesang Pangarep, anak kedua Presiden Joko Widodo.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak akan bisa maju dalam Pilkada Jawa Tengah jika putusan MK yang dikeluarkan 20 Agustus lalu terkait batas usia diberlakukan. Usia Kaesang belum genap 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru sampai syarat usia pada 25 Desember 2024.

Baca Juga :  Agustiar Ingatkan Peran Pemuda dalam Pembangunan

Mengacu putusan MK, syarat batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. Adapun batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Putusan MK itu direspons Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan berupaya mengubah batas usia calon kepala daerah. Anies Baswedan potensial kembali terjegal dan Kaesang Pangarep berpeluang lolos calon kepala daerah.

DPR langsung menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang atau RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Rapat kerja dengan pemerintah itu berlangsung singkat dengan keputusan menggelar rapat Panja Baleg revisi UU Pilkada.

Dalam rapat panja inilah keputusan MK sehari sebelumnya diubah. Putusan berupa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU, diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.



Pos terkait