Sabu 1 Kilogram Gagal Masuk Sampit, Kurir Wanita dari Jalan Tidar Ditangkap

penangkapan sabu satu kilogram
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu 1 kologram, Senin (15/8), di Aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau. (RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan jaringan narkoba lintas provinsi. Nilai sabu yang disita tak tanggung-tanggung, mencapai 1 kilogram. Barang haram itu dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nangabulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (9/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi meringkus dua tersangka, ATP dan HT. Dari pengembangan, aparat kembali menangkap kurir wanita yang menerima barang tersebut di Sampit, NW, di Jalan Tidar IV.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers di Aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau, Senin (15/8), mengatakan, penangkapan itu berawal ketika pada 8 Agustus lalu, Satresnarkoba mendapat informasi ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Kota Sampit.

Berbekal informasi tersebut, pada 9 Agustus, sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba bersama tim Sabhara Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa barang haram senilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Sawit PT WYKI Diduga Ilegal

”Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pengendara, yakni ATP (29) dan HT (44). Namun, tidak ditemukan barang bukti. Penggeledahan lalu dilakukan pada unit kendaraannya dan ditemukan tas hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lamandau untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Kami lakukan pengembangan atas kasus ini. Dari keterangan tersangka ATP, kami mengamankan satu orang tersangka lain berinisial NW (39) di Sampit, yang menerima barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mex/ign)



Pos terkait