Satpol PP Kotim Menyamar Jadi Pembeli Rokok Ilegal, Pedagang Tak Mengaku

Membongkar Sarang Penjualan Rokok Ilegal di Samuda

membongkar rokok ilegal
PENGAWASAN: Wakil Bupati Kotim mendatangi sebuah warung di Samuda terkait peredaran rokok ilegal di wilayah itu, Kamis (8/12). (HENY/RADAR SAMPIT)

Operasi gabungan itu kemudian dilaksanakan Kamis (8/12). Ada tujuh anggota Satpol PP dan lima pegawai Bea Cukai Sampit yang ikut dalam operasi gabungan.

Sesuai rencana awal, sasaran yang ingin dituju menuju lokasi Kecamatan Telawang. Namun, Sugeng telah menerima informasi bahwa titik temuan itu sudah bersih dari barang bukti, sehingga Wakil Bupati Kotim Irawati menuju rute yang di luar perkiraan, yaitu Samuda.

Bacaan Lainnya

Irawati menegaskan kepada pedagang agar berhenti menjual rokok ilegal. Hal itu tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga negara.

”Pedagang yang sudah diberikan sosialisasi oleh Bea Cukai Sampit janganlah lagi mengulangi menjual rokok ilegal lagi. Sudah dapat teguran, dapat peringatan, dan ada yang sudah mengaku dan sudah tahu yang dijual itu rokok ilegal, tetap saja menjual dengan alasan kebutuhan permintaan konsumen,” tegas Irawati.

Baca Juga :  Pembunuhan Gunung Mas, Sadisnya Preman Kampung yang Habisi Ayah Angkatnya

Irawati mengatakan, Pemkab Kotim akan terus mengawasi pergerakan pedagang yang masih melakukan jual beli rokok ilegal. ”Peredaran rokok ilegal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai Sampit, tetapi pemerintah daerah. Jangan sampai negara dirugikan,” ujarnya.

Kepala KPP Bea Cukai TMP C Sampit Hari Murdiyanto melalui Staf Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sampit Kadek mengatakan, sosialisasi rutin dilakukan 10-15 kali dalam setahun.

”Wilayah pengawasan kami tidak hanya Kabupaten Kotim, tetapi juga Seruyan dan Katingan. Selama setahun, target kami melakukan operasi sekaligus sosialisasi 10-15 kali kegiatan dalam setahun,” kata Kadek.

Lokasi menyasar di PPM, Kecamatan Telawang, Samuda, dan Parenggean. ”Untuk Parenggean kami akui jarang melakukan operasi kesana,” ucapnya.

Sementara itu, terkait penanganan temuan kasus, pihaknya akan mendata dan mengirimkan barang bukti ke pengawas di mana pabrik itu berada.

”Misalnya rokok ilegal yang ditemukan itu produksinya di Pasuruan, sesuai prosedurnya barang itu dikirimkan ke pengawas di mana pabrik itu berada. Setelah itu, bea cukai setempat yang mengenakan sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi pidana,” ujarnya. (***/ign/bersambung)



Pos terkait