”Kalau habis beli lagi satu slop. Ini rencana mau beli rokok Seven karena habis dan itu paling banyak dicari,” ujarnya.
Layaknya hukum pasar, pedagang tak akan menjual barang kalau tidak ada peminatnya. Weny mengaku menjual rokok karena banyak masyarakat yang mencari, sehingga ia menyediakannya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok tersebut.
Weny terbilang pedagang yang cukup ramah menyambut kedatangan tim, meski dirinya tak ingin kamera menyorotnya. Setelah disambangi Wabup Kotim dan tim dari Satpol PP, giliran Bea Cukai Sampit yang memberikan sosialisasi terkait perbedaan rokok ilegal dan legal.
Penelusuran kembali berlanjut pada warung lainnya dengan pemilik Lince. Di warung itu, tim gabungan menemukan puluhan kotak rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Nayan, Link Bold, X5, RR Bold, M Axxis, Plus Bold, Moccacino, dan beberapa merek lainnya.
Lince mengatakan, penjualan rokok diperoleh dari sales yang datang menawarkan barang padanya. Dari semua merek yang dijual, dia hanya menjualkan titipan sales dan hanya membeli satu merek bernama Moccacino.
Setelah diinterogasi dan diberikan sosialisasi, semua merek rokok ilegal yang dijualnya diamankan tim Bea Cukai Sampit, kecuali rokok bermerek Moccacino yang diketahui dibeli sendiri dengan pertimbangan pedagang agar tidak dirugikan. Sedangkan merek lainnya yang jadi titipan barang sales, dibawa tim Bea Cukai Sampit untuk dijadikan bahan temuan. Tim Bea Cukai Sampit juga memasang stiker tanda sudah dilakukan sosialisasi dan memberikan goodie bag untuk pedagang.
Penelusuran berlanjut pada warung berikutnya di Jalan Parto Muksin. Seorang pedagang laki-laki paruh baya terlihat menunjukkan ekspresi tak senang dengan kedatangan Wabup Kotim Irawati dan tim gabungan.
Bahkan, sosialisasi yang diberikan Tim Bea Cukai Sampit tak begitu ditanggapi, karena dia merasa dia lebih tahu dan berpengalaman mengenal rokok dari masanya kecil.
Seolah-olah merasa pintar, pria itu membantah menjual rokok ilegal, meski anggota Satpol PP Kotim Rabu (7/12) lalu pernah membeli rokok ilegal di warung tersebut sebagai bukti.