“Tersangka ini sudah kerap kali melakukan kejahatan. Dalam kasus ini tertangkap lantaran melakukan pembobolan di toko sembako hingga korban rugi puluhan juta rupiah. Dulah juga residivis dan baru keluar dari Lapas Sampit atas kasus pencurian. Kita lakukan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat, serta personel di lapangan,”beber Ronny.
Saat ini, Dulah pun mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto. (daq/gus)