Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herinata sebelumnya mengatakan, penyegelan areal perkebunan sawit di PT Agro Bukit yang dilakukan Satgas PKH harus dilakukan secara transparan.
”Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyegelan atau penguasaan kembali oleh satgas di perusahaan yg ada di Kalteng. Ini juga terkait keterbukaan informasi atau transparansi yang harus dijalankan oleh Satgas,” kata Bayu.
Terkait penyegelan yang dilakukan satgas, dia menilai belum jelas dan hanya dilakukan seremonial. Dipasang plang bagian depan jalan masuk perusahaan, tapi tidak dijelaskan secara spesifik luas areal yang disita terkait batasannya.
”Itu penting untuk publik ketahui untuk memastikan aktivitas pelanggaran yang dilakukan dan untuk membuktikan tidak ada aktivitas yang dilakukan perusahaan, baik itu produksi buah ataupun lain di areal yang disegel. Kalau tidak adanya keterbukaan publik, ini hanya akan jadi seremoni saja, tapi dalam praktiknya, perusahaan masih menjalankan aktivitas pemanenan buah dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Garuda terus bergerak melakukan penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan. Tim tersebut kembali memasang plang penguasaan lahan di sejumlah perusahaan.
Perusahaan tersebut di antaranya, PT Mukti Sawit Kahuripan 1.553,46 hektare, PT Surya Inti Sawit Kahuripan 5.115,83 hektare, PT Katingan Indah Utama 5.579,6 hektare, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia 409,67 hektare, dan PT Intiga Prabakara Kahuripan 3.102 hektare.
Total lahan yang disita mencapai 15,760,56 hektare yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Penyitaan lahan dilakukan sebagai langkah konkret menindak perusahaan yang melanggar aturan dengan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi. (ang/ign)