Sebesar Ini Denda ke Perusahaan Terkait Temuan Kayu Log Sidak Gubernur Kalteng

Perusahaan Didenda Rp 6 Miliar Lebih Terkait Temuan Kayu Log
DISANKSI: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memeriksa kayu log PT HPL di pelabuhan terminal khusus Pahandut Seberang Palangka Raya, Senin (6/9). (ANTARA/HO-DOKUMENTASI PRIBADI)

Dengan begitu, data yang disampaikan saat itu oleh Kadishut Kalteng Sri Suwanto menjadi berbeda dengan hasil akhir analisis yang dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kementerian LHK bersama Dishut Kalteng yang dijamin profesionalismenya.

“Mudah-mudahan pak Kadishut berkenan kembali menyampaikan jumpa pers sesuai hasil yang telah ditetapkan,” ujar Agustan. (ant)



Baca Juga :  Rama-Ramai Berebut Peluang untuk Jadi Pendamping Petahana di Pilkada Kobar

Pos terkait