PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Siasat Mahyuni alias Yuni (35), guna mengelabui aparat dengan menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah mesin capit boneka gagal dilakukannya.
Dia pun berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Palangka Raya kediamannya, Jalan Rindang Banua Gang Manggis belum lama ini.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Menurutnya dari penangkapan terhadap Mahyuni, petugas mendapati barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,75 gram, satu plastik klip dan sebuah dompet.
Diketahui, tersangka merupakan incaran aparat lantaran sudah kerap kali terlibat peredaran narkoba.
Kini tim Satres Narkoba Polresta palangka Raya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Salah satnya memburu pemasok barang haram tersebut. Diduga sabu diedarkan di Palangkaraya dan sekitarnya.
Selain itu diakui tersangka, ia menjadi pengedar lantaran persoalan ekonomi dan lantaran mudah mendapatkan uang dari transaksi sabu.
Aji menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Awalnya berkat adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan dibungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pak plastik klip,” bebernya.
Aji menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.”Masih kami tindaklanjuti. Namun sudah jadi tersangka,ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (daq/gus)