Sempat Bantah Terlibat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya jadi Tersangka

Kasus Pemotongan Insentif ASN Pajak Daerah

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Penyidikan kasus pemotongan insentif ASN pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya menyeret sang Bupati. Gus Muhdlor alias Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, dia merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati ini.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah melakukan gelar perkara perihal pengembangan penyidikan kasus itu. Hasilnya, disepakati ada tersangka baru.

Baca Juga :  KPK Amankan Sejumlah ASN dan Pegawai Bank

”Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo,” kata Ali, Selasa (16/4/2024) seperti dilansir Jawapos.com

Namun sementara ini KPK belum menyampaikan secara spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Peran berikut sangkaan pasalnya akan disampaikan ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi oleh tim penyidik. ”Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati Sidoarjo saat ini,’’ jelasnya.

Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bantah Terima Uang Korupsi Anak Buahnya

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Ali.

Menurut Ali, adanya temuan itu KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah itu. KPK menduga, Gus Muhdlor turut menikmati pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali. (*)



Pos terkait