KPK Periksa Ihsan Yunus, Terkait Korupsi APD Covid-19

Lantaran Perusahaannya Menang Tender Pengadaan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – KPK memeriksa anggota komisi IV DPR RI Ihsan Yunus kemarin. Politisi PDI P itu diperiksa lantaran mempunyai hubungan di salah satu perusahaan pemenang tender proyek pengadaan APD untuk Covid-19 Kemenkes tahun 2020 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 625 miliar.

Keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 13.25 WIB, Ihsan irit bicara. Mengenakan jaket hitam dan masker putih, dia terus berjalan dan hanya sesekali menjawab pertanyaan media yang mengerubunginya. “Tadi atas Kemenkes ya, penanganan APD,” tuturnya seraya terus berjalan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pun saat ditanya asal muasal mengapa dirinya dipanggil KPK. “Tanya sama penyidik ya,” katanya. Jawabannya pun diulang ketika dugaan menerima proyek dalam perkaraan itu. “Tanya ke penyidik ya. Tanya ke penyidik ya,”. Ihsan pun tak ingat berapa pernyataan yang dilontarkan penyidik padanya. “Lupa saya,”.

Baca Juga :  Nah…Nah… Hibah Rp 30 Miliar Diduga Menyimpang

Ihsan menjadi orang kedua di gedung Senayan yang dipanggil KPK dalam perkara korupsi pengadaan APD ini. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al Haddar juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada 25 Maret 2024 lalu.

KPK telah membidik perkara korupsi APD ini sejak tahun lalu. Proyek pengadaan alat pelindung diri ini bernilai cukup fantastis. Yakni, Rp 3,03 triliun. Anggaran jumbo itu digunakan untuk pembelian 5 juta set APD. Kerugian negara dalam proyek APD tersebut ditaksir mencapai Rp 625 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan Ihsan dalam perkara ini sebagai saksi dari pihak swasta. Dia dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI.

KPK telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kemarin, Komisi Antirausah itu belum membeberkan ke publik mengenai siapa yang telah dijerat sebagai tersangka. (elo/jpg)



Pos terkait