SAMPIT, radarsampit.com – Tujuh damang dan tim sebelas perwakilan umat Hindu Kaharingan mendeklarasikan perdamaian di Balai Basarah Penyang Hatampung, Jalan Jenderal Sudirman km 2,7 Kota Sampit, Senin (3/7/2023). Perdamaian itu merupakan akhir polemik keputusan damang yang sempat diprotes umat Hindu Kaharingan sebelumnya.
Polemik itu terkait kekeliruan penulisan dalam putusan Basara Hair Nomor 04/BH.Spt.DKA-VIII/2022 yang dikeluarkan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hair Kotim pada 29 Agustus 2022. Dalam putusan tersebut, tujuh damang telah memuat kalimat menggunakan bahasa Kitab Panaturan, kitab suci umat Hindu Kaharingan.
Ketua Tim 11 perwakilan umat Hindu Kaharingan Yater U Buli melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Kotim dan telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak pada 8 Mei 2023. Dari mediasi itu kedua belah pihak berdamai dengan beberapa catatan, mencabut atau merevisi ayat suci dari Kitab Suci Panaturan, melakukan penandatanganan, dan deklarasi damai secara publik yang dihadari para pihak maupun perwakilan kelompok masyarakat secara umum.
Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim Rena mengatakan, hasil sidang putusan yang memuat kalimat menggunakan ayat suci Kitab Panaturan yang dianut agama Hindu Kaharingan sangat menyalahi aturan.
”Kitab suci tidak boleh dicampuradukkan ke ranah adat, sehingga putusan itu terjadi kekeliruan, karena adat dan keyakinan itu berbeda. Dari umat yang memegang kepercayaan itu merasa tersinggung dan tidak terima, tetapi kami bersyukur bisa saling memaafkan dan melaksanakan deklarasi damai Hangkat Hambai antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam berita acara pernyataan kesepakatan damai, para damang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat agama Hindu Kaharingan dan bersedia tidak menggunakan bahasa Kitab Panaturan dalam putusan Basara Hai Nomor 04/BH.Spt.DKA-VIII/2022.
Adapun tujuh damang yang terlibat dalam pembuatan putusan, di antaranya Duwin (Damang Kepala Adat Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim), M Fitriansyah Bachran (Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang, Kotim), Puja Guntara (Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Kotim), Rusli (Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim).