Sepakat Berdamai, Hinting Adat di PT HAL Akhirnya Dilepas

Hinting Adat
DAMAI: Pisor Syamkurnady memimpin upacara pelepasan hinting adat di kantor PT Hutanindo Agro Lestari, Kecamatan Tualan Hulu, Selasa 6 Agustus 2024.

SAMPIT, radarsampit.com – Sengketa lahan antara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Yanto E Saputra dengan objek sengketa di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memasuki babak baru.

Persoalan yang sempat berlarut larut ini berakhir dengan perdamaian. Hinting adat yang terpasang di kantor perusahaan PT HAL sejak 19 Juni 2024 akhirnya dilepas pada Selasa 6 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan Radar Sampit, sengketa lahan ini telah melalui sidang adat dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024, pada tanggal 2 Mei 2024.

Hinting Adat
Yanto E Saputra bersama Damang Tualan Hulu dan Manajer PT HAL menunjukkan berita acara
pelepasan hinting adat di PT HAL.

Namun, PT HAL merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu.

Berdasarkan paparan PT HAL di hadapan Dewan Pakar DAD Kotim dan Asisten I Setda Kotim di Sampit 6 Juni lalu, kejadian berawal saat PT HAL melakukan pembukaan lahan di areal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Anjir Maulana dengan luas 19 hektare.

Pada Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, datang warga inisial AR dengan rekannya menyetop aktivitas alat berat dan menyita kunci kontak alat berat, dengan alasan lahan yang digarap adalah lahan keluarga mereka dan belum pernah diganti rugi.

Saat dilakukan pengecekan alat berat oleh pihak kontraktor pada 22 November, posisi alat berat sudah berpindah dari lokasi asal.

Rabu 6 Desember 2023 dilakukan pengecekan lapangan oleh kedamangan beserta perangkat, polseksubsektor, pihak kecamatan, pihak desa, dan pihak kebun.

Ternyata satu unit ekskavator sudah berpindah tempat ke seberang Sungai Saan dan satu unit bolduzer dipindah di dekat pondok dekat eks makam.

Hinting Adat
Yanto E Saputra bersama Damang Tualan Hulu dan Manajer PT HAL menunjukkan berita acara
pelepasan hinting adat di PT HAL.

Dalam paparannya, pihak perusahaan menyatakan tidak memindahkan tiga alat berat karena kunci kontak alat berat dipegang oleh warga yang menahan alat berat. Lokasi titik lahan eks makam berada di areal konservasi sehingga perusahaan tidak pernah menggarapnya.

Karena PT HAL belum juga membayar denda sesuai putusan sidang adat, PT HAL dipasangi hinting adat pada 19 Juni 2024.

Penggunaan hinting dalam persoalan sengketa adat ini pun memicu unjuk rasa Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng yang digelar 1 Agustus lalu.  Unjuk rasa terkait hinting langsung direspon oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.

Orang nomor satu di Pemkab Kotim itu langsung menyurati semua damang melalui Surat Bupati Kotim Nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 tertanggal 2 Agustus 2024.

Ada empat  poin penting dalam surat tersebut. Pertama, memerintahkan kepada damang agar dalam proses pelaksaaan keputusan adat dan penyelesaian permasalah adat dilarang menggunakan hinting pali, akan tetapi menggunakan portal adat.

hinting adat
Penandatanganan berita acara pelepasan hinting
adat di PT HAL.

Kedua, damang se -Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang memerintahkan langsung kepada pisor menggunakan hinting pali dalam pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat, kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim dan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya yang akan menyuruh pisor yang bertugas.

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.