SAMPIT, radarsampit.com – Sengketa lahan antara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Yanto E Saputra dengan objek sengketa di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memasuki babak baru.
Persoalan yang sempat berlarut larut ini berakhir dengan perdamaian. Hinting adat yang terpasang di kantor perusahaan PT HAL sejak 19 Juni 2024 akhirnya dilepas pada Selasa 6 Agustus 2024.
Berdasarkan catatan Radar Sampit, sengketa lahan ini telah melalui sidang adat dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024, pada tanggal 2 Mei 2024.
Namun, PT HAL merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu.
Berdasarkan paparan PT HAL di hadapan Dewan Pakar DAD Kotim dan Asisten I Setda Kotim di Sampit 6 Juni lalu, kejadian berawal saat PT HAL melakukan pembukaan lahan di areal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Anjir Maulana dengan luas 19 hektare.
Pada Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, datang warga inisial AR dengan rekannya menyetop aktivitas alat berat dan menyita kunci kontak alat berat, dengan alasan lahan yang digarap adalah lahan keluarga mereka dan belum pernah diganti rugi.
Saat dilakukan pengecekan alat berat oleh pihak kontraktor pada 22 November, posisi alat berat sudah berpindah dari lokasi asal.
Rabu 6 Desember 2023 dilakukan pengecekan lapangan oleh kedamangan beserta perangkat, polseksubsektor, pihak kecamatan, pihak desa, dan pihak kebun.
Ternyata satu unit ekskavator sudah berpindah tempat ke seberang Sungai Saan dan satu unit bolduzer dipindah di dekat pondok dekat eks makam.