Meskipun keputusan pemecatan IM sudah dibuat, Yurdiansyah menyatakan bahwa penguatan dan pertimbangan hukum dari inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), masih diperlukan.
Ini termasuk mempertimbangkan setiap pasal dan aturan yang dilanggar sesuai dengan bagian hukum Setdakab.
“Yang pasti, saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa sanksi terberat adalah pemecatan. Namun, kami tetap memerlukan penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum,” jelasnya.
Yurdiansyah menambahkan bahwa IM sudah menerima keputusan pemutusan kontrak tersebut dengan legowo, sebagai konsekuensi dari tindakannya yang melanggar aturan.
“Yang bersangkutan sudah legowo dan menyesali perbuatannya. Apa pun yang terjadi, dia bisa menerima sebagai konsekuensinya,” tegasnya.(jprm/sla)