”Serangan” Pengamat soal Usulan Legalisasi Miras oleh Wakil Rakyat

miras
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Praktisi hukum di Kotim Nurahmman Rahmadani mengatakan, mandulnya Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan imbas dari tidak efektifnya pengawasan dari legislatif. Harusnya DPRD Kotim memaksimalkan fungsinya.

”Pertanyaannya, kenapa perda yang mandul disahkan eksekutif dan legislatif? Bagaimana tugas Legislatif mengawasi pelaksanaannya?” katanya, Jumat (27/8).

Bacaan Lainnya

Padahal, lanjutnya, mengacu aturan perundangan, DPRD memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pengawasan efektif dari DPRD terhadap perda yang disahkan sangat penting, sehingga hukum bisa berjalan. Hukum akan efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya bisa mencegah perbuatan yang tidak diinginkan dan dapat mencegah kekacauan.

Dia menyesalkan pernyataan salah satu anggota DPRD Kotim yang mengusulkan agar miras dilegalkan. Seharusnya, DPRD bisa menggunakan politik hukum untuk memaksa eksekutif melaksanakan amanat Perda Miras.

”Jangan sampai kita salah bertindak, perdanya tidak dilaksanakan, malah datang inisiasi untuk merevisi perda. Hal itu terlalu keliru,” tegasnya.

Baca Juga :  Bisnis Barbar para Pelanggar Aturan Selama Ramadan

Harusnya, kata dia, eksekutif dan legislatif bisa duduk bersama dalam sebuah forum. DPRD berhak mempertanyakan dan memanggil eksekutif untuk mencari akar permasalahan yang membuat penindakan tidak bisa dilakukan. Padahal, regulasi dan aparatur sudah ada.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengusulkan agar miras yang beredar di Kotim sebaiknya dilegalkan. Pelegalan itu bisa dibarengi dengan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Melalui revisi tersebut, penjualan miras bisa diatur lebih baik lagi. Dengan demikian, dunia usaha tetap berjalan dan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan infrastruktur.

”Dengan dilegalkan penjualannya, akhirnya akan terlepas dari urusan beking-membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka, munculnya Perda Miras selama ini hanya menguntungkan oknum tukang beking, sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *