“Semula klien kami Yuspiansyah digugat oleh Djoko Sumantri di PTUN Palangka Raya pada tahun 2018, dengan hanya bermodalkan foto kopi SHM Nomor 892 atas nama Arbayah (Alm) tanpa ada aslinya, gugatan dimaksud didasarkan pada surat Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor : 25/BAPU-15.05/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kotim, menggugat BPN Kotim dan Yuspiansyah ke PTUN Palangka Raya, padahal letak tanah Djoko Sumantri bukan di atas tanah klien kami,” paparnya.
Gugatan Djoko Sumantri dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PTUN Palangka Raya, karena kewenangan mengadili sengketa kepemilikan tanah adalah domain Badan Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri, namun anehnya Pengadilan Tinggi TUN. Jakarta justru mengabulkan Gugatan Djoko Sumantri dan SHM Nomor 571 tahun 2012 milik klien mereka dibatalkan.
Seperti diketahui pada saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PN Sampit dalam Perkara Nomor 25/PDT.G/2021/PN Spt, pada Tanggal 17 Desember 2021, Djoko Sumantri sebagai Tergugat I beserta Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Kantor BPN Kotim sebagai turut Tergugat juga tidak hadir, demikian juga pada agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pengugat, para tergugat dan turut tergugat juga tidak hadir, para tergugat juga tidak menghadirkan saksi. (ang)