”Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan membuktikan bahwa PT KDP bekerja secara sembarangan dan tidak mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Apalagi penangkapan Jaya oleh satpam PT KDP dilakukan di jalan desa yang sudah di luar area perusahaan. Satpam bertindak melampaui wewenangnya,” ujar Dekie. (hgn)