“Saya yakin bahwa lahan itu secara sah merupakan milik orang tua saya. Dibuktikan dengan berbagai dokumen pertanahan dikeluarkan tahun 1974 dari Kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik dan dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang,” tuturnya.
Umin Duar Nyarang mengancam akan menutup akses menuju lokasi sengketa lahan jika persoalan ini tidak kunjung selesai. “Saya harap bisa diselesaikan. Bisa saja kami memblokir jalan ke lokasi,jika tidak mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. Maka itu saya harap bisa terselesaikan, walaupun tetap jalur hukum, saya pun siap,” ujar Umin.
Luasan lahan yang diklaim Umin Duar Nyarang kurang lebih 133 hektare di Jalan Adonis Samad. Gugatan perdata terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan register perkara No 10/PDT.G/2022/PN.PLK. Umin Duar menguasakan kepada tiga pengacara, yakni Arry Sakurianto, Eka Amirza, dan Emen Gumeri. (daq/yit)