Sidang Terdakwa Narkoba Hadirkan Saksi Polisi

ilustrasi pengedar narkoba
ilustrasi pengedar narkoba

SAMPIT – Marlan dan Salman menyimpan sabu setelah ada yang memesan dari mereka. Hal itu diungkapkan saksi polisi Try Amanda dan Natalius Bramantyo saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (12/5).

“Ketika itu ada yang pesan sabu dengan Marlan, lalu Marlan meminta Salman mencarikan,” kata saksi Try kepada majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Kata saksi, untuk mendapatkan sabu pesanan itu Salman menghubungi Dadak, dan sabu diantar oleh orang suruhan Dadak kepadanya.

Sementara diakui saksi, pemesanan sabu adalah Ria. Namun hingga kini Dadak dan Ria masih belum ditemukan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Saksi menyebutkan, jika sabu senilai Rp 49 juta atau dengan berat 51,40 gram itu terjual maka Marlan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Ditambahkan saksi, terdakwa Salman tidak dapat uang, hanya dapat keuntungan gratis gunakan sabu dari Dadak.

Baca Juga :  Fajrurrahman Jabat Pj Sekda Kotim

Marlan dan Salman ditangkap di Jalan Delima II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dari keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 51,40 gram yang rencananya untuk mereka edarkan. (ang/fm)



Pos terkait