Namun seiring berjalannya waktu, terdakwa dan Aliansyah tidak melanjutkan pembayaran kredit dari kedua mobil tersebut. Terdakwa pun diberi upah sebesar total Rp 3.500.000 oleh Aliansyah atas bantuannya memberikan informasi dan membuat KTP palsu. Akibatnya korban dirugikan dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib hingga diproses hukum.
“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ,”tandas Fransiskus Leonardo selaku JPU. (ang/gus)