SAMPIT – Dua pengedar sabu, Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40), tak berkutik diringkus aparat kepolisian. Sabu yang diamankan dari mereka berasal dari bandar bernama Anggi. Barang haram itu diserahkan melalui perantara.
”Waktu itu kami transaksi di depan rumah Mizli,” ucap Mustapa, pekan lalu saat perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim.
Menurut Mustapa, apabila sabu terjual, dia mendapat untung Rp 200 ribu, sementara Mizli sebesar Rp 300 ribu. Keduanya membeli sabu dari Anggi seharga Rp 5,8 juta, kemudian dijual lagi Rp 6,3 juta. Keuntungan Rp 500 ribu itulah yang dibagi.
Selain keuntungan tersebut, mereka juga mengaku dapat untung dari sabu yang disisihkan sebagian. Sabu itulah yang akhirnya ditemukan aparat saat mereka ditangkap.
Keduanya diamankan 6 Januari 2022 lalu di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu satu paket, kertas tisu, sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. (ang/ign)