Tak Ada Anggaran, Bupati : Tetap Harus Razia

razia miras
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Belum terlaksananya penertiban minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata disebabkan tak adanya alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut. Meski demikian, Bupati Kotim Halikinnor tetap meminta jajaran terkait tetap turun meski dana pendukung nihil.

”Saya sudah panggil Kasatpol PP, karena instruksi saya sudah jelas beberapa waktu lalu. Saya katakan, meskipun anggaran tidak ada, tetap harus berjalan,” tegas Halikinnor, Senin (29/3).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menuturkan, kosongnya dana penertiban tersebut karena anggaran yang dipotong untuk penanganan Covid-19 di Kotim. Hal tersebut membuat ruang gerak jajarannya sangat terbatas. Namun, dia memerintahkan agar razia tetap dilakukan dalam pekan ini, mengingat saat ini sudah menjelang Ramadan.

Di sisi lain, Halikinnor meluruskan informasi mengenai penertiban yang disebut terganjal karena tak adanya regulasi. Menurutnya, terjadi misinformasi terkait hal itu. Penertiban bisa dilakukan karena Kotim telah memiliki Perda Miras.

Baca Juga :  Bisnis Prostitusi Menggeliat Lagi, Akibat Lama Tak Diawasi

”Kotim sudah ada perda miras. Kalaupun tidak ada perdanya, ada perundang-undangan yang lebih tinggi yang menyebutkan miras ilegal dan tidak berizin harus ditertibkan,” katanya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol harus dilaksanakan. Mengenai penertiban yang tak bisa dilakukan karena raperda ketertiban umum belum disahkan, dia menilai hal itu tak ada kaitannya.

”Apa hubungannya antara miras dengan Raperda Ketertiban Umum. Kita sudah ada Perda Miras tahun 2017. Regulasi itu mengatur secara lengkap dan tegas. Bisa dikatakan Perda Miras kita ini sifatnya sudah lex specialis dalam hukum,” ujarnya.

Handoyo justru mencurigai mengapa selama ini perda di tingkat eksekutif banyak yang mandul dan jalan di tempat. Menurutnya, hal itu lantaran produk hukum yang ada tidak pernah disampaikan kepada kepala daerah dan wakilnya. Seharusnya, pihak yang membidangi menyampaikan bahwa Kotim sudah memiliki regulasi dan perda dimaksud.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *