Dia menambahkan, rekonstruksi itu berdasarkan hasil visum. Korban menderita luka di kepala, telinga, leher, dan mulut, akibat hantaman menggunakan kayu, palu, hingga tembakan airsoft gun.
”Sesuai visum, korban meninggal karena pendarahan hebat. Artinya, kekerasan itu menimbulkan luka dan meninggal karena kehabisan daerah. Memang tidak ada perencanaan dalam kasus tersebut dan hanya dilakukan spontan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara lantaran korban meninggal dunia,” katanya.
Sementara itu, Sukah L Nyahun mengatakan, dalam perkara itu tidak ada pembunuhan berencana terhadap korban. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ke persidangan.
”Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan pemukulan, menarik rambut, dan lainnya,” katanya.
”Pasal yang disematkan 170 KUHPidana dan ancamannya kurungan penjara sepuluh tahun. Namun, tidak semua tersangka dikenakan hukuman seperti itu. Nantinya mereka dikenakan hukuman sesuai perannya masing-masing,” ujarnya. (daq/ign)