Tak Berdaya Dihantam Kayu dan Palu, Anggota Polda Tewas Kehabisan Darah

Tersangka Peragakan 22 Adegan

rekonstruksi
REKONSTRUKSI: Polresta Palangka Raya bersama Kejari Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya personel Polda Kalteng, Kamis (19/1). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Andre Wibisono (38) sudah tak lagi berdaya. Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Kalteng itu tersungkur setelah tubuh dan kepalanya dihantam menggunakan palu, balok kayu, dan tangan kosong secara bergantian.

Penderitaannya belum berakhir. Peluru dari muntahan moncong airsofgun menghampiri dan bersarang di tubuhnya. Rawa-rawa yang penuh lumpur jadi tempat eksekusi Andre sebelum dia dievakuasi warga hingga akhirnya meninggal dunia  setibanya di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut merupakan bagian dari adegan rekonstruksi penganiayaan yang berujung kematian Andre di kawasan Puntun, kampung narkoba Palangka Raya. Delapan tersangka dihadirkan dalam reka ulang itu dengan memeragakan total 22 adegan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1).

Rekonstruksi digelar Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya. Disaksikan penasihat hukum seluruh tersangka, Sukah L Nyahun. Kegiatan itu dijaga ketat personel kepolisian.

Baca Juga :  Bangkit Selepas Duka, Masjid Al Muhajirin Berjuang Selesaikan Pembangunan

Adegan dimulai ketika korban meminta jatah sabu 0,5 gram dan terjadi cekcok  mulut. Sampai akhirnya korban dikeroyok para tersangka dan lari ke rawa-rawa.

Adapun tersangka yang dihadirkan, yakni Abu Kasim alias Kasim, Ahmad Muzakir alias Eza, Suhaili alias Lili alias Ili  (52), Nopriansyah alias Tengkong (29), Baidi alias Japang (29), Adi alias Tikus (43) jalan Kalimantan, Muhammad Iqbal alias Bal Tumbal (27), dan Rahmatullah alias Akhmad Laksa (36).

Pelaku utama, Indra Lesmana alias Teteh, sebelumnya ditembak mati aparat karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Polisi juga masih memburu pelaku yang masih buron.

Jaksa Penuntut Umum Ervan mengatakan, semua rekonstruksi sudah sesuai dengan yang diperagakan delapan tersangka. Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

”Sebelum dilakukan rekonstruksi, kami dengan penyidik Polresta Palangka Raya sudah melakukan diskusi, bahwa semua yang diperagakan itu berdasarkan hasil visum et repertum, sehingga reka adegan yang dilakukan tersangka semuanya sinkron,” katanya.



Pos terkait