PERSETUBUHAN DI MAKAM: D (41) warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar saat dihadirkan dalam pers rilis tindak pidana persetubuhan anak di Mapolres Kobar, Selasa (16/8). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)
”Atas perbuatannya tersangka terancam pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)