Tak Kuat Tahan Nafsu, Setubuhi ABG di Pemakaman

pelaku pencabulan di makam
PERSETUBUHAN DI MAKAM: D (41) warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar saat dihadirkan dalam pers rilis tindak pidana persetubuhan anak di Mapolres Kobar, Selasa (16/8). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

”Atas perbuatannya tersangka terancam pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)



Baca Juga :  Laksanakan Training Komite Bisa, PT GSPP Implementasikan Kurikulum Merdeka

Pos terkait