Lalu, diinterogasi dan tersangka menyatakan semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka. Sampai diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.
“Tersangka terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (daq/fm)