Tak Pernah Kapok, Residivis Narkoba di Kalteng Ini Kembali TertangkaP saat Bawa 5,12 Gram Sabu

residivis sabu ayep
NARKOBA : Ayep Nurjaman (40) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

Lalu, diinterogasi dan tersangka menyatakan semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka. Sampai diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

“Tersangka terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (daq/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Pemuda Ini Ketahuan Simpan Sabu 1 Kg Lebih

Pos terkait