PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mantan polisi berpangkat Brigadir, Anton Kurniawan, pelaku utama pembunuhan sopir ekspedisi Budiman Arisandi. Adapun kolega yang membantunya, Haryono, dihukum delapan tahun penjara.
Vonis terhadap Anton sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sementara Haryono sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, keduanya telah menghilangkan nyawa orang lain dan korban merupakan kepala rumah tangga.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian, serta turut menyembunyikan kematian.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Anton Kurniawan, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan atas putusan kepada kliennya. Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami masih pikir-pikir. Hanya saja, kami keberatan, karena putusan dirasa tidak adil dan perlu dipertimbangkan ulang,” katanya.
Suriansyah menilai vonis seumur hidup terlalu berat, mengingat fakta persidangan dan pengakuan Anton Kurniawan yang telah mengakui perbuatannya. Hukuman seberat itu, menurutnya, tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan dan tidak mempertimbangkan aspek lain yang meringankan.
”Kami mempelajari putusan untuk menganalisis setiap poin yang tertuang di dalamnya,” tegasnya.
Kuasa hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat, juga keberatan atas putusan kepada kliennya. Pasalnya, Haryono merupakan justice collaborator, sehingga penerapan pasal 365 dinilai tidak tepat.
”Seharusnya mempertimbangkan kedudukannya sebagai justice collaborator dan mendapatkan pertimbangan yang lebih meringankan dalam penjatuhan hukuman. Namun, dengan vonis ini kami masih pikir-pikir,” katanya. (daq/ign)