Di samping itu, guru juga tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, yakni sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses seleksi telah terintegrasi secara digital melalui sistem aplikasi guna memastikan proses yang mudah, transparan, dan akuntabel.
Para guru yang memenuhi kriteria diminta untuk segera melakukan beberapa hal yaitu pengecekan syarat kelayakan data melalui aplikasi pendaftaran di SIMPKB, pengecekan kesesuaian dan keakuratan data melalui laman verval PTK, pemutakhiran dan validasi data pada aplikasi Dapodik, serta Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman info GTK.
Ia menegaskan proses seleksi administrasi ini tidak dipungut biaya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen.