Keputusan itu disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat terkait implementasi Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (8/4).
”Hasil rapat yang kita laksanakan telah disepakati bahwa salat tarawih berjemaah dan tadarus di masjid diperbolehkan, namun pada daerah zona hijau dan zona kuning. Adapun zona oranye dan merah belum bisa diizinkan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, zona hijau adalah daerah yang berbasis mikro berbasis RT yang tidak terdapat kasus rumah tangga yang terpapar Covid-19. Zona kuning adalah RT yang maksimal hanya ada dua kasus rumah tangga yang terkena Covid-19. Zona oranye adalah daerah dengan kasus Covid-19 sebanyak 5 kasus. Zona merah dimana terdapat 7 kasus rumah tangga yang terkena Covid-19.
Ia menegaskan, zonasi tersebut akan ditentukan berdasarkan kondisi tujuh hari terakhir yang akan diumumkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar berdasarkan temuan di lapangan.
Syarat lainnya bagi zona yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah salat tarawih dan ibadah selama Ramadan adalah daerah yang memang taat protokol kesehatan. Pelaksanaan tarawih berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Jemaah harus jaga jarak, bermasker, dan tidak bersalaman.
”Yang ingin kami tekankan adalah yang zona hijau tetap dipertahankan, dan zona merah mari bermotivasi menjaga daerahnya agar kembali ke zona kuning sehingga bisa melaksanakan ibadah seperti masyarakat berzona hijau,” harapnya.
Dasar keputusan yang diambil Pemkab Kobar adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, serta SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Cara Beribadah di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (hgn/tyo/yit/ign)