Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas Masjid, Ini Hal-Hal Lain yang Perlu Dipersiapkan

Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas Masjid
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI dalam pelaksanaan panduan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Umat muslim diperbolehkan melaksanakan salat Tarawih di masjid dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas masjid dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

”Pemkab Kotim akan mengikuti SE Menteri Agama dan sedikit menambahkan ketentuan sesuai kondisi di Kotim,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Jumat (9/4).

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuannya, Kemenag RI memperbolehkan pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. ”Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf diperbolehkan dilaksanakan di masjid dengan pembatasan jumlah kehadiran jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan prokes secara ketat minimal menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah,” katanya.

Sebagai bentuk pencegahan Covid-19, Irawati meminta pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi sajadah dan mengimbau jemaah untuk membawa alat perlengkapan salat, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya masing-masing.

”Saya minta pengurus masjid tidak menyediakan sajadah, karena dengan difasilitasinya sajadah, beberapa jemaah ada yang tidak membawa sajadah dari rumah. Saya imbau para jemaah membawa perlengkapan salatnya sendiri dari rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Selain itu, setiap pelaksanaan ceramah, tausiyah, kultum selama Ramadan dan kuliah subuh, dibatasi durasinya paling lama 15 menit. ”Ini tergantung kapasitas masjidnya. Apabila jemaahnya tidak banyak, dapat disesuaikan durasi ceramah atau kultumnya,” katanya.

Irawati menambahkan, ada 13 poin imbauan yang harus dipatuhi masyarakat Kotim selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Namun, terkait hal itu akan disampaikan pekan depan setelah ditandatangani berbagai pihak.

Berdasarkan Zona

Sementara itu, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mengizinkan umat muslim menggelar salat tarawih berjemaah di bulan suci Ramadaan dan salat Idulfitri 1442 Hijriah. Namun, pelaksanaan ibadah harus memenuhi berbagai persyaratan.

Keputusan itu disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat terkait implementasi Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (8/4).

”Hasil rapat yang kita laksanakan telah disepakati bahwa salat tarawih berjemaah dan tadarus di masjid diperbolehkan, namun pada daerah zona hijau dan zona kuning. Adapun zona oranye dan merah belum bisa diizinkan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, zona hijau adalah daerah yang berbasis mikro berbasis RT yang tidak terdapat kasus rumah tangga yang terpapar Covid-19. Zona kuning adalah RT yang maksimal hanya ada dua kasus rumah tangga yang terkena Covid-19. Zona oranye adalah daerah dengan kasus Covid-19 sebanyak 5 kasus. Zona merah dimana terdapat 7 kasus rumah tangga yang terkena Covid-19.

Ia menegaskan, zonasi tersebut akan ditentukan berdasarkan kondisi tujuh hari terakhir yang akan diumumkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar berdasarkan temuan di lapangan.

Syarat lainnya bagi zona yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah salat tarawih dan  ibadah selama Ramadan adalah daerah yang memang taat protokol kesehatan. Pelaksanaan tarawih berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Jemaah harus jaga jarak, bermasker, dan tidak bersalaman.

”Yang ingin kami tekankan adalah yang zona hijau tetap dipertahankan, dan zona merah mari bermotivasi menjaga daerahnya agar kembali ke zona kuning sehingga bisa melaksanakan ibadah seperti masyarakat berzona hijau,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *