“Insya Allah target bupati tercapai. Jadi nanti kami bersama bupati menyiapkan justifikasinya, menyiapkan hal-hal sesuai regulasi, dan pengembangan itu sudah sesuai masterplan. Akan kami sampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk menjadi hal yang prioritas,” paparnya.
Dari hasil Analisa urainya, landasan bandara H Asan Sampit bisa untuk dilakukan perpanjangan. Pihaknya juga mempunyai rencana induk bandar udara, dimana semua pembangunan mengacu pada rencana induk tersebut.
“Insya Allah di 2024 kami akan merealisasikan perpanjangan landasan dari 2.060 meter menjadi 2.250 meter, dan akan melakukan juga pelebaran landasan,” tutur Endah.
Akan tetapi menurutnya, semua bentuk yang akan dilakukan sesuai regulasi yang memang diwajibkan untuk dipenuhi dalam hal pengembangan bandara. Diakuinya, memang pada sisi landasan 31 itu pada parameter batas wilayah pagar dari bandara itu langsung mepet dengan rumah penduduk. Diakuinya hal itu sangat riskan sekali pada keselamatan dan keamanan penerbangan, serta juga bagi masyarakat setempat.
Meski demikian tambah Endah, dirinya yakin dengan kolaborasi dari perhubungan udara danPemkab Kotim, bisa dilakukan pemindahan atau pembebasan lahan oleh Pemkab Kotim.
“Alternatif kami lakukan, untuk perpanjangan runway yang 13 itu nanti bertahap. Ada opsi-opsi yang kami lakukan mulai dari opsi 1, 2 hingga 3 secara penuh atau secara optimal dari pengembangan bandara. Kami juga mempunyai konsultan sesuai regulasi, bagaimana tahapan-tahapan itu dilakukan,” pungkasnya.(yn/gus)