PULANG PISAU, RadarSampitkan-Akibat perbuatannya, yang diduga menipu sejumlah orang hingga ratusan juta rupiah, seorang perempuan berinisial BS (27) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Pulang Pisau.
Salah satu warga Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini diringkus di wilayah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel). Dirinya diketahui bersembunyi di rumah rekannya di daerah itu.
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres AKP Sugiharso mengungkapkan, BS melakukan tipu muslihatnya terhadap tiga orang dari dua Kecamatan di wilayah hukum Polres Pulpis, dengan mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman paket barang, J&T Express Drop Point Pulpis.
“Dengan modus yamg dilakukan pelaku ini, berhasil meraup keuntungan dengan Jumlah uang sebesar Rp321.216.661,”ucapnya, Selasa (30/5) kemarin.
Sugiharso membeberkan, awalnya kronologis kejadian, pelaku mengajak kerjasama korban berinisial SR yang merupakan warga Kelurahan Pulpis, Kecamatan Kahayan Hilir dan merupakan agen Brilink. Pelaku awalnya meminjam uang selama satu hari dengan angka Rp130.000.000,- dengan iming-iming fee kepada korban sebesar Rp8.000.000,- .dan juga sebesar Rp10.000.000 selama 1 hari dengan fee Rp1.000.000, via transfer ke rekening BS.
“Selain itu juga pelaku BS ini mengajak agen Brilink lainnya, yakni R warga Kecamatan Kahayan Hilir, dengan meminjam uang sebesar Rp71.216.661 dan dibayar dalam dua tahap dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp3.500.000. Lantaran keuntungan yang besar, korban pun merasa tertarik atas tawaran pelaku,” paparnya.
Namun lanjut Sugiharso, sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku pun tidak dapat membayarkan janjinya tersebut dan selanjutnya nomor hp pelaku tidak aktif. Hal itu membuat para korban mencoba konfirmasi ke J&T Express Drop Point Pulpis. Di perusahaan tersebut pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan. Namun belakangan terungkap, bahwa ia sudah berhenti bekerja.
“Karena merasa tertipu akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polres dan langsung ditindaklanjuti. Dari penyelidikan dan beberapa saksi berhasil mengamankan pelaku. Untuk perbuatan pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Danpihak kepolisian masih melakukan penghitungan kerugian para korban yang merasa tertipu oleh pelaku,” pungkasnya. (der/gus)