Suyuti menambahkan, masyarakat yang mendapat vaksinasi ulang ini sama saja ketentuannya seperti yang pertama. Dipastikan bahwa vaksinasi yang diberikan tetap gratis, sehingga masyarakat yang divaksinasi ulang tidak perlu khawatir.
“Inikan untuk kepentingan bersama, sehingga dipastikan tetap gratis. Jadi tetap kita pastikan masyarakat bisa dapat dengan mudah dan tidak ada sanksinya kalau lambat,” tandasnya. (sho/gus)