Tenggelamnya Perlawanan, Terbitlah Penetapan, Ketua KONI Kotim Sandang Status Dua Tersangka Sekaligus

Kasus KONI Kotim
Pres Rilis Kejati terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim

Douglas menjelaskan, pemberian dana hibah sejatinya biasa terjadi di semua daerah. Hanya saja, pada perkara itu, ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dana hibah digunakan tidak sesuai ketentuan dan diduga ada penyimpangan.

”Kami temukan dari tahun 2021-2023. Diklasifikasikan bahwa itu korupsi. Kerugian nanti, masih dihitung oleh auditor,” katanya.

Bacaan Lainnya

Douglas juga menegaskan, perkara tersebut tak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun lalu. Adapun hibah yang digelontorkan dari APBD Kotim, yakni tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, 2022 sebesar Rp7,8 miliar lebih, dan 2023 sebesar Rp18,2 miliar lebih. Totalnya mencapai Rp30 miliar lebih.

”Penggunaan dana itu merupakan tanggung jawab penerima hibah,” tegasnya.

Ketua KONI Kotim sebelumnya disinyalir melakukan gerilya perlawanan di Jakarta. Dia bahkan disebut-sebut mendatangi Kejaksaan Agung. Setelah itu, AU mengeluarkan pernyataan kontroversial. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut nama Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal masuk pusaran perkara tersebut.

Baca Juga :  Pencemaran Ganggu Usaha Perikanan di Pulang Pisau

Pernyataan itu disampaikan AU kepada sejumlah wartawan di Jakarta Senin (27/5/2024) lalu. Radar Sampit mencatat, statemen AU pada media massa hari itu merupakan pertama kalinya sejak perkara itu bergulir dan diperiksa jaksa.

Pernyataan yang terbit di sejumlah media online nasional itu memuat klarifikasi AU. Salah satunya menyebut, penyidikan oleh Kejati Kalteng tak terkait dana hibah, namun lebih kepada alat olahraga untuk Pekan Olahraga Provinsi Kalteng.

”Untuk pelaksanaan Porprov awal tahun 2023, yaitu Rp7 miliar, itu tidak pernah digali oleh penyidik. Hanya fokus katanya di KONI. Ada apa ini? Apa ini untuk menyelamatkan seseorang? Apa ini untuk menyelamatkan bupati sebagai ketua porprov? Itu pertanyaan besar saya,” kata AU, seperti dikutip dari harianterbit.com.

Menurut AU, sebelum perkara itu menyeruak, dia sempat bertemu Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal di kediamannya di Palangka Raya. Tak disebutkan dalam rangka apa AU mendatangi pucuk pimpinan korps Adhyaksa di Kalteng tersebut.



Pos terkait