KASONGAN,radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Tengah, Kabupaten Katingan menangkap dua truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen, Senin (12/12) petang sekira pukul 18.00 WIB.
Truk angkut kayu ilegal tersebut diamankan saat parker di pinggir jalan Tumbang Samba menuju Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolsek Katingan Tengah IPTU Affan Efendi Batubara mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana illegal logging ini berawal saat anggotanya sedang melaksanakan patroli dan menemukan dua unit dump truk yang sedang patah as roda.
Melihat hal tersebut, anggota yang sedang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan dari dump truk tersebut.
Setelah dicek dump truk KH 8894 AS ternyata bermuatan kayu benuas ukuran 6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan kurang lebih 6,2 meter kubik, dan dump truk KH 8291 AV bermuatan kayu benuas ukuran 20 X 20 dan ukuran 15X 15 berjumlah 6 meter kubik.
“Menurut sopir DT, kayu tersebut dimuat (diangkut) dari Desa Tumbang Marak dan akan dibawa ke Palangka Raya,” terangnya.
Kapolsek menyebutkan, truk dengan nopol KH 8894 AS dikemudikan Kariadi (46) bersama Wahyu Pangestu. Sedangkan truk bernopol KH 8291 AV dikemudikan Sudarmanto (28).
“Kedua sopir telah ditetapkan tersangka,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, tersangka dikenai tindak pidana setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa ijin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI no 28 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (sos/fm)