SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mentaya Sampit.
“Perda tentang perumdam sudah disetujui DPRD Kotim. Tinggal menunggu SK Bupati, dalam bulan ini seharusnya sudah berganti nama menjadi Perumdam,” kata Firdaus Herman Ranggan, Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit, Selasa (13/12).
Berkaitan dengan hal tersebut, PDAM Tirta Mentaya Sampit tengah merancang bisnis plan dalam jangka lima tahun ke depan. Pihaknya meminta pendampingan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) agar dapat membantu dan mengarahkan bisnis plan yang sedang dalam penyusunan.
“Selama tiga hari ini, kami meminta pendampingan dari Perpamsi untuk membuat dasar kisi-kisi yang disesuaikan dengan visi misi Perumdam Tirta Mentaya Sampit,” ujarnya.
Terpisah, Tenaga Ahli Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perpamsi Muslih mengatakan, setiap PDAM wajib membuat bisnis perencanaan yang dianggarkan dalam lima tahun ke depan.
“Semua PDAM wajib membuat bisnis plan. Dan ini kaitannya dengan perubahan perusahaan dari PDAM ke Perumdam. Bisnis plan itu disusun dalam lima tahun kedepan, sehingga PDAM tidak bekerja serampangan dan punya rencana yang jelas dan terukur,” kata Muslih.
Dalam bisnis plan tersebut mencakup kualitas pelayanan, menekan tingkat kebocoran air dan profesionalitas kerja. “Dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada mereka menyusun rencana yang mencakup kualitas pelayanan, memastikan pelanggan mendapatkan air yang berkualitas, distribusi air yang lancar, dan bagaimana menekan tingkat kebocoran air. Setiap tahun itu harus ada capaian dan targetnya, apabila tidak tercapai maka dilakukan evaluasi agar perencanaan dalam lima tahun ke depan itu dapat tercapai,” tandasnya. (hgn/yit)