Sugeng menjelaskan, dalam Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada Pasal 17 ayat 1 ditegaskan larangan menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan tanpa izin Pemkab Kotim.
Beberapa poin yang dapat dinyatakan pelanggaran rumija, di antaranya menempatkan barang, menggelar lapak atau sejenisnya, mendirikan tenda, warung permanen atau sejenisnya, membuat atau memasang portal, menimbun atau meletakan bahan bangunan atau lainnya diatas trotoar, jembatan, dan bahu jalan.
Kemudian, membuat atau memasang tanggul jalan, memarkir dan atau membuat parkiran kendaraan bermotor di luar zona yang ditetapkan pemerintah daerah, mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi, dan memasang media informasi dan atau iklan.
”Semua ketentuan dan larangan ini sudah kami informasikan dengan memasang spanduk di beberapa titik di sekitar area yang melanggar,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan bisa saja dikenakan sanksi sesuai Pasal 38 ayat 1 dengan ancaman kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
”Kami berharap ada kesadaran sendiri dari pemilik bangunan. Setelah mengetahui bangunannya melanggar ketentuan, maka harus segera dibongkar. Kami pun tidak menginginkan pemilik bangunan diberikan sanksi denda apalagi sampai dipenjara, karena itu kami berikan teguran yang harusnya dapat dipatuhi agar tidak sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar dari pemilik bangunan,” ujarnya. (hgn/ign)