Emak-Emak Kurir Sabu Minta Hukuman Ringan

kurir
SIDANG : Dua terdakwa kasus narkoba menjalan sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda penyampaian pledoi (pembelaan). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK,Radarsampit.com – Dua wanita kurir sabu minta keringanan hukuman. Hal itu dilontarkan saat para terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan,Red) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (29/3).

Melalui kuasa hukum terdakwa, Tonny Pandiangan menyebutkan bahwa kliennya kooperatif selama proses persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Terdakwa Gina Andriana sebagai single parent yang masih mempunyai anak di bawah umur, yang tentu masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya,” ujar Tonny.

Begitu pula dengan terdakwa Tuti Susilawati, yang juga mempunyai anak di bawah umur, memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkan.

Terdakwa Tuti merupakan korban yang ikut-ikutan dalam tindak pidana Aquo, ia juga belum pernah dihukum.

Diketahui, dua orang wanita kurir sabu yakni terdakwa I Gina Andriana (42)  bersama-sama dengan terdakwa II Tuti Susilawati (40).

Baca Juga :  Kotawaringin Timur Darurat Narkoba!

Sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing selama selama 9 tahun. Selain itu, mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Persidangan sebelumnya, kedua wanita ini mengakui membawa sabu dari Pontianak yang disembunyikan dalam kaos kaki bayi untuk mengelabui petugas.

Mereka mengaku baru melakukan perbuatan tersebut pertama kalinya. Namun terdakwa Gina merupakan seorang residivis yang pernah  dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena perkara sabu juga.

Mereka mengaku jadi kurir baru pertama kali. Dan aktif sebagai pengguna atau penyabu sejak tiga bulan lalu .Dan  terpaksa menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi . Mereka dijanjikan akan menerima upah sekitar Rp 10 juta per orang, namun belum diterima.

Keduanya ditangkap pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB pada saat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan roda 4 melintas di jalan trans Kalimantan yang dicurigai penumpang dan pengendara tersebut memiliki narkotika jenis sabu.



Pos terkait