Emak-Emak Kurir Sabu Minta Hukuman Ringan

kurir
SIDANG : Dua terdakwa kasus narkoba menjalan sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda penyampaian pledoi (pembelaan). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK,Radarsampit.com – Dua wanita kurir sabu minta keringanan hukuman. Hal itu dilontarkan saat para terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan,Red) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (29/3).

Melalui kuasa hukum terdakwa, Tonny Pandiangan menyebutkan bahwa kliennya kooperatif selama proses persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Gina Andriana sebagai single parent yang masih mempunyai anak di bawah umur, yang tentu masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya,” ujar Tonny.

Begitu pula dengan terdakwa Tuti Susilawati, yang juga mempunyai anak di bawah umur, memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkan.

Terdakwa Tuti merupakan korban yang ikut-ikutan dalam tindak pidana Aquo, ia juga belum pernah dihukum.

Diketahui, dua orang wanita kurir sabu yakni terdakwa I Gina Andriana (42)  bersama-sama dengan terdakwa II Tuti Susilawati (40).

Sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing selama selama 9 tahun. Selain itu, mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Persidangan sebelumnya, kedua wanita ini mengakui membawa sabu dari Pontianak yang disembunyikan dalam kaos kaki bayi untuk mengelabui petugas.

Mereka mengaku baru melakukan perbuatan tersebut pertama kalinya. Namun terdakwa Gina merupakan seorang residivis yang pernah  dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena perkara sabu juga.

Mereka mengaku jadi kurir baru pertama kali. Dan aktif sebagai pengguna atau penyabu sejak tiga bulan lalu .Dan  terpaksa menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi . Mereka dijanjikan akan menerima upah sekitar Rp 10 juta per orang, namun belum diterima.

Baca Juga :  Penjara Tak Membuatnya Kapok, Waria di Sampit Ini Nekat Jualan Sabu Lagi

Keduanya ditangkap pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB pada saat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan roda 4 melintas di jalan trans Kalimantan yang dicurigai penumpang dan pengendara tersebut memiliki narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota polisi melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Km 18, kelurahan Nangabulik dan melihat ada kendaraan roda 4 melintas dan mereka berhentikan,” ungkap JPU, Taufan Afandi.

Pada saat diinterogasi, kedua orang di dalam mobil menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan hingga menemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih (sabu) dalam 2 buah kaos kaki warna pink putih dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang tersimpan didalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir, 3 buah pipet kaca bening bekas pakai dibawah kursi penumpang sebelah kanan, 1  buah rangkaian alat hisap shabu (bong) dan 1  buah korek api warna ungu ditemukan di lantai mobil belakang sebelah kanan.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa kedua emak-emak ini sempat menangis menjerit-jerit saat kedapatan membawa hampir 2 ons sabu tersebut. Namun kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, mereka bahkan mengaku sempat memakainya di perjalanan.

Menurut pengakuan kedua tersangka saat digiring ke kantor polisi, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang masih buron.  (mex/fm)

 

Pos terkait