Terbukti Pakai Narkoba, Perwira Polda Kalteng Ini Dipecat

Gara-gara terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
DIPECAT: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mencoret foto AKP Gusnarwardy sebagai tanda pemberhentian tidak dengan hormat. (IST/RADAR SAMPIT)

Menurut informasi yang dihimpiun Radar Palangka, Gusnawardy sudah divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (23/3/2021).

Gusnawardy sebelumnya dituntut selama 16 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, pada Selasa 23 Februari 2021 lalu. Adapun pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena terdakwa selama mengabdi di kepolisian turut berperan dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng.

Bacaan Lainnya

Selain prosesi PTDH, Kapolda juga menggelar upacara pemberian reward  bagi ratusan personel Polda Kalteng dan jajaran yang berprestasi. Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi para pejabat utama Polda Kalteng, serta diikuti seluruh personel Polda Kalteng.

Baca Juga :  Ngamuk Bawa Sajam, ODGJ Naik ke Atap Rumah

Penghargaan diberikan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.

“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” urainya.

Eko menambahkan,  penghargaan ini  sebuah bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri. (daq/yit)



Pos terkait