Menurut informasi yang dihimpiun Radar Palangka, Gusnawardy sudah divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (23/3/2021).
Gusnawardy sebelumnya dituntut selama 16 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, pada Selasa 23 Februari 2021 lalu. Adapun pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena terdakwa selama mengabdi di kepolisian turut berperan dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng.
Selain prosesi PTDH, Kapolda juga menggelar upacara pemberian reward bagi ratusan personel Polda Kalteng dan jajaran yang berprestasi. Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi para pejabat utama Polda Kalteng, serta diikuti seluruh personel Polda Kalteng.
Penghargaan diberikan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” urainya.
Eko menambahkan, penghargaan ini sebuah bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri. (daq/yit)