Terdakwa Penghina Kalimantan Mulai Disidang, MADN Desak Dipenjara 10 Tahun

MADN-KAWAL-SIDANG-EDY-MULYADI
BENTUK BAKORMAD: Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis bersama Panglima Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kotim Ricko Kristolelu. (IST/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, RadarSampit.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pria itu jadi pesakitan setelah mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina Pulau Kalimantan dan masyarakatnya.

Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis bersama Panglima Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kotim Ricko Kristolelu, menyatakan siap mengawal persidangan Edy Mulyadi.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Saya menghimbau masyarakat Dayak di seluruh Indonesia, di mana saja berada untuk terus mengikuti dan mengawal sidang terdakwa  Edy Mulyadi, lantaran ujaran kebencian terhadap Dayak di Kalimantan,” kata Yakobus, Kamis (23/6).

Menurutnya, Edy layak dipenjara sesuai tuntutan, yakni sepuluh tahun, karena telah menyakiti hati masyarakat Dayak. ”Kami akan kawal agar vonis sepuluh tahun bisa dijatuhkan, sehingga hal itu berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan dan untuk menjaga harkat dan martabat orang Dayak,” tegasnya.

Yakobus menambahkan, pengawalan sidang penting agar jangan sampai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dikabulkan atau vonisnya tidak sesuai harapan masyarakat Kalimantan, terutama suku Dayak. ”Harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Edy Mulyadi Banyak Dilaporkan, Begini Respons Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Edy Mulyadi dijerat Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa, yakni bahasa, sosiologi, hukum, hukum pidana, ITE, analis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum.

”Masyarakat Dayak khususnya dan Kalimantan umumnya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman minimal 2/3 dari ancaman pidana sepuluh tahun. Artinya, minimal 6-7 tahun. Kalau putusannya di bawah itu, maka MADN, DAD se-Indonesia dan semua ormas Dayak akan melakukan aksi besar-besaran,” katanya.



Pos terkait