PALANGKA RAYA – Dugaan penghinaan dan pelecehan oleh Edy Mulyadi Cs terkait Kalimantan yang ingin agar hal tersebut bisa diproses melalui ranah pers diprotes keras kalangan jurnalis Kalteng. Bahkan, Edy Mulyadi dinilai tak pantas disebut sebagai wartawan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Kalteng Sadagori Henoch Binti, Minggu (30/1). Wartawan senior Kalteng ini menegaskan, jangan sampai proses hukum terhadap Edy Mulyadi menggunakan UU Pers.
”Saya selaku jurnalis asli orang Dayak Ngaju Kalteng, minta Edy Mulyadi, terduga pelaku ujaran kebencian jangan membawa bawa profesi wartawan saat melakukan dugaan tindak pidana dan permintaan pengacaranya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ririn ini meminta polisi tidak menerapkan UU Pers dalam memproses dugaan tindak pidana Edy Mulyadi. Pernyataan Edy dinilai menghina kecerdasan orang banyak , terutama pada jurnalis.
”Saat mengeluarkan kata-kata yang melukai hati orang Dayak, Anda (Edy, Red) diduga sebagai provokator yang bisa memecah belah persatuan bangsa. Bukan sebagai wartawan yang pekerjaanya mulia,” tegas Ririn.
Ririn meyakini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sangat cerdas dan tidak akan mendengar permintaan pengacara Edy Mulyadi yang sangat tidak masuk akal.
”Hadapi apa yang Anda lakukan sebagai seorang laki-laki. Jangan mencari alasan pembenar yang bisa membangkitkan amarah orang banyak dan saat melakukan dugaan tindak pidana, jangan berlindung di balik profesi wartawan,” katanya.
Menurutnya, sudah sangat tepat polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang KUHP yang mengatur penyebaran berita bohong. Selain itu, mengacu Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin mendukung pendapat tersebut dan memastikan, wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, mematuhi kode etik yang berlaku. (daq/ign)